Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
(1) Peran masyarakat dan swasta dalam pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf d, dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Bupati.
15
(2) Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat.
(3) Penyelenggara wajib menyiapkan sarana pengaduan masyarakat sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Your Correction
