Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran masyarakat dan swasta dalam pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf d, dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Bupati. 15 (2) Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat. (3) Penyelenggara wajib menyiapkan sarana pengaduan masyarakat sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Your Correction