Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi teknis dan non teknis. (2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi teknis meliputi: a. kondisi dan fungsi prasarana dan sarana Sistem Drainase Perkotaan; b. karakteristik genangan; dan c. kualitas Air. (3) Kegiatan pemantauan dan evaluasi non teknis meliputi: a. kelembagaan; b. manajemen pembangunan; c. keuangan; d. peran masyarakat dan swasta; dan e. hukum.
Your Correction