Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi: a. pemberian norma, standar, prosedur, kriteria; b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; dan c. pendidikan dan pelatihan.
Your Correction