Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
Pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi:
a. pemberian norma, standar, prosedur, kriteria;
b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; dan
c. pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
