Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyelenggara Sistem Drainase Perkotaan menyampaikan laporan kegiatan kepada Bupati.
Your Correction