Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan sistem Drainase, setiap orang dan badan usaha berhak untuk: a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem Drainase; b. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan sistem Drainase; dan c. menyampaikan keberatan terhadap rencana penyelenggaraan sistem Drainase.
Your Correction