Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Pemerintah Daerah sesuai wewenang dan tanggungjawabnya menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Drainase Perkotaan. (2) Sistem informasi Penyelenggaraan Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jajaran informasi Drainase yang tersebar dan dikelola oleh Perangkat Daerah terkait yang terintegrasi dalam jaringan geospatial Pemerintah Daerah. (3) Sistem informasi Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas informasi Drainase Perkotaan, Prasarana dan Sarana Drainase serta institusi pengelola Drainase Daerah. (4) Pengelolaan sistem informasi Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan dan evaluasi sistem informasi Drainase Perkotaan.
Your Correction