Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
(1) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan pengangkutan sampah manual/otomatis, pengerukan sedimen dari saluran, dan pemeliharaan mesin listrik.
(2) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penggelontoran, pengerukan sedimen saluran/ kolam/ bak kontrol/ gorong-gorong/ syphon/ kolam tandon/ kolam retensi, dan pemeliharaan mesin listrik.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c meliputi kegiatan penggantian atau perbaikan saluran, pompa/pintu air, perbaikan tanggul, penggantian atau perbaikan saringan sampah, perbaikan kolam tampung dan perbaikan kolam tandon/kolam retensi akibat penurunan fungsi maupun kondisi darurat atau akibat terjadi bencana.
(4) Pemeliharaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d adalah upaya menjaga dan mengamankan secara khusus saluran Drainase agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna
12
memperlancar pelaksanaan Operasi dan mempertahankan kelestariannya.
Your Correction
