Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
(1) Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dan/atau penurunan fungsi Prasarana Drainase dan perbaikan terhadap kerusakan Prasarana Drainase.
(2) Kegiatan pemeliharaan meliputi :
a. pemeliharaan rutin;
b. pemeliharaan berkala;
c. rehabilitasi; dan
d. pemeliharaan khusus.
Your Correction
