Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dan/atau penurunan fungsi Prasarana Drainase dan perbaikan terhadap kerusakan Prasarana Drainase. (2) Kegiatan pemeliharaan meliputi : a. pemeliharaan rutin; b. pemeliharaan berkala; c. rehabilitasi; dan d. pemeliharaan khusus.
Your Correction