Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
(1) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan membangun saluran, memperbanyak saluran, memperpanjang saluran, mengalihkan aliran, sistem polder, kolam tampung memanjang dan kolam retensi.
(2) Normalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan Sarana Drainase lainnya termasuk bangunan pelengkap sesuai dengan kriteria perencanaan.
Your Correction
