Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan membangun saluran, memperbanyak saluran, memperpanjang saluran, mengalihkan aliran, sistem polder, kolam tampung memanjang dan kolam retensi. (2) Normalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan Sarana Drainase lainnya termasuk bangunan pelengkap sesuai dengan kriteria perencanaan.
Your Correction