Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan meliputi kegiatan:
a. pembangunan baru; dan/atau
b. normalisasi.
(2) Tahapan Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan terdiri atas:
a. persiapan konstruksi;
b. Pelaksanaan Konstruksi; dan
c. uji coba sistem.
(3) Pelaksanaan Konstruksi Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti prinsip Pelaksanaan Konstruksi aman dan bersih.
Your Correction
