Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan suatu perencanaan detail prasarana dan sarana sistem Drainase sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan sistem Drainase. (2) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. rencana induk sistem Drainase; b. studi kelayakan; dan c. kondisi lokal lokasi perencanaan. (3) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rancangan teknik terinci sistem jaringan Drainase; b. rancangan teknik terinci sistem penampungan; dan c. rancangan teknik terinci sistem peresapan. (4) Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. analisis hidrologi dan hidrolika; b. sistem jaringan Drainase; c. analisis kekuatan konstruksi bangunan air sistem Drainase; d. nota perhitungan; e. gambar detail bangunan air; f. spesifikasi teknis Prasarana dan Sarana Drainase; g. volume pekerjaan sipil; h. mechanical electrical, bila diperlukan; i. perkiraan biaya pembangunan sistem Drainase; j. dokumen pengadaan Prasarana dan Sarana Drainase; k. metode Pelaksanaan Konstruksi; dan l. manual Operasi pemeliharaan. 9
Your Correction