Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
(1) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c merupakan suatu perencanaan detail prasarana dan sarana sistem Drainase sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan sistem Drainase.
(2) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. rencana induk sistem Drainase;
b. studi kelayakan; dan
c. kondisi lokal lokasi perencanaan.
(3) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancangan teknik terinci sistem jaringan Drainase;
b. rancangan teknik terinci sistem penampungan; dan
c. rancangan teknik terinci sistem peresapan.
(4) Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. analisis hidrologi dan hidrolika;
b. sistem jaringan Drainase;
c. analisis kekuatan konstruksi bangunan air sistem Drainase;
d. nota perhitungan;
e. gambar detail bangunan air;
f. spesifikasi teknis Prasarana dan Sarana Drainase;
g. volume pekerjaan sipil;
h. mechanical electrical, bila diperlukan;
i. perkiraan biaya pembangunan sistem Drainase;
j. dokumen pengadaan Prasarana dan Sarana Drainase;
k. metode Pelaksanaan Konstruksi; dan
l. manual Operasi pemeliharaan.
9
Your Correction
