Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
(1) Penyusunan Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a disusun oleh Perangkat Daerah yang berwenang di bidang Drainase dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
(2) Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 25 (dua puluh lima) tahun atau disesuaikan dengan jangka waktu berlakunya Rencana Tata Ruang Wilayah.
(3) Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. rencana pengelolaan sumber daya air;
7
b. rencana tata ruang wilayah;
c. tipologi wilayah;
d. konservasi air; dan
e. kondisi lingkungan, sosial, ekonomi dan kearifan lokal.
(4) Materi muatan Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
