Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Current Text
(1) Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi:
a. melaksanakan penyelenggaraan sistem Drainase;
b. memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan sistem Drainase;
c. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan penyelenggaraan sistem Drainase;
6
d. menyelenggarakan upaya perlindungan dan pelestarian Drainase Perkotaan; dan
e. memberikan bantuan teknis dalam penyelenggaraan sistem Drainase.
(2) Upaya perlindungan dan pelestarian Drainase Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pembangunan saluran Drainase;
b. pemeliharaan tanggul/dinding penahan saluran Drainase;
c. pemeliharaan bangunan pintu air;
d. rehabilitasi/peningkatan saluran Drainase;
e. perbaikan bangunan pintu air;
f. normalisasi saluran Drainase; dan
g. memupuk kesadaran untuk lebih berperan aktif dalam melestarikan dan memelihara saluran Drainase.
Your Correction
