Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang SISTEM DRAINASE PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wewenang Pemerintah Daerah meliputi: a. penetapan kebijakan pengelolaan sistem Drainase; b. penetapan pola penyelenggaraan sistem Drainase; c. penetapan rencana induk sistem Drainase; d. pemberian rekomendasi dan izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan yang berdampak pada sistem Drainase; e. pemberdayaan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan, dalam rangka membangun kepedulian terhadap pelestarian Drainase; f. pengendalian daya rusak air yang berdampak skala kota; dan g. pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan sistem Drainase. (2) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota lain.
Your Correction