Correct Article 32E
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan Tera/Tera Ulang .
(2) Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
9. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
