Correct Article 32D
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya penyediaan jasa meliputi biaya operasi, biaya pemeliharaan dan biaya modal.
Your Correction
