Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris Inspektorat, inspektur pembantu, sekretaris dinas, sekretaris badan, kepala bagian, camat, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan wakil direktur
rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator.
(2) Kepala bidang pada dinas dan badan, sekretaris Kecamatan, dan direktur rumah sakit umum daerah kelas D, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum daerah kelas A, kelas B, dan kelas C, dan rumah sakit khusus daerah kelas A dan kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau jabatan administrator.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
