Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris DPRD, inspektur, asisten sekretaris daerah, kepala dinas, kepala badan, Staf Ahli Bupati, direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus daerah A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction