Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada gubernur sebelum ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
