Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, merupakan Sekretariat Daerah tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau, merupakan Sekretariat DPRD tipe B;
c. Inspektorat Kabupaten Sanggau, merupakan Inspektorat tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang
sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
4. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
5. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan, dan fungsi penyuluhan;
6. Dinas Perkebunan dan Peternakan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian subbidang perkebunan dan peternakan;
7. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, jalan dan jasa konstruksi;
8. Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan air minum, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, penataan ruang, dan bidang pertanahan;
9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
10. Dinas Lingkungan Hidup tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13. Dinas Perhubungan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
14. Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal, bidang energi sumber daya mineral dan fungsi pelayanan terpadu satu pintu;
16. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
17. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; dan
18. Satuan Polisi Pamong Praja tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
e. Badan Daerah, terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe B, melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan subbidang pembiayaan dan aset;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan subbidang pendapatan;
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe B, melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe B, melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
f. Kecamatan, terdiri dari:
1. Kecamatan Kapuas dengan tipe A;
2. Kecamatan Sekayam dengan tipe A;
3. Kecamatan Tayan Hilir dengan tipe A;
4. Kecamatan Tayan Hulu dengan tipe A;
5. Kecamatan Meliau dengan tipe A;
6. Kecamatan Kembayan dengan tipe A;
7. Kecamatan Entikong dengan tipe A;
8. Kecamatan Parindu dengan tipe A;
9. Kecamatan Mukok dengan tipe A;
10. Kecamatan Bonti dengan tipe A;
11. Kecamatan Balai dengan tipe A;
12. Kecamatan Beduai dengan tipe A;
13. Kecamatan Jangkang dengan tipe A;
14. Kecamatan Toba dengan tipe A; dan
15. Kecamatan Noyan dengan tipe A.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
