Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
Kemitraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan dengan pola :
a. inti plasma;
b. sub kontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan/atau
f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), penyebarluasan (outsourcing), konsinyasi, makloon, dan anak angkat.
Your Correction
