Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Industri Kreatif dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak lainnya.
Your Correction