Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam bentuk:
a. Perencanaan;
b. Pelaksanaan;
c. Pengawasan; dan
d. monitoring dan evaluasi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
