Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Dalam hal Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemerintah Daerah menyediakan dana melalui anggaran pendapatan belanja daerah pada setiap tahun anggaran, yang didukung oleh dana anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pelaku usaha besar menyediakan pembiayaan berdasarkan penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan bagi Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, pembiayaan lainnya serta hibah.
Your Correction
