Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan oleh Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, masyarakat dan dunia usaha, maupun pelaku industri kepariwisataan.
Your Correction