Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif dilakukan oleh Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, masyarakat dan dunia usaha, maupun pelaku industri kepariwisataan.
Your Correction
