Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf e, ditujukan untuk:
a. meningkatkan promosi produk Industri Kreatif di dalam dan di luar negeri;
b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Industri Kreatif di dalam dan di luar negeri; dan
c. memberikan insentif untuk Industri Kreatif yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri.
(2) Pelaksanaan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
