Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d ditujukan untuk: a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan b. membebaskan biaya perizinan bagi Industri Kreatif yang termasuk ke dalam kelompok usaha mikro, kecil dan menengah.
Your Correction