Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c ditujukan untuk:
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu;
dan
c. memberikan jaminan tranparansi dan akses yang sama bagi semua Industri Kreatif atas segala informasi usaha.
Your Correction
