Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Aspek persaingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a adalah upaya yang diarahkan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat antara Industri Kreatif dan usaha lainnya.
(2) Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Industri Kreatif;
b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Industri Kreatif dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya;
c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian fasilitasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
d. pemberian bantuan advokasi hukum bagi Industri Kreatif dan dapat melibatkan peran serta perguruan tinggi.
Your Correction
