Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
Tujuan Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah:
a. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif;
b. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar dari Industri Kreatif;
c. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif;
d. meningkatkan akses permodalan;
e. meningkatkan jiwa kreativitas;
f. meningkatkan kemitraan dan Jaringan Usaha Kreatif;
g. meningkatkan peran Industri Kreatif sebagai pelaku Ekonomi Kreatif yang tangguh, profesional dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam serta sumber daya manusia yang kreatif, produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; dan
h. memberikan perlindungan terhadap usaha Industri Kreatif yang berbasis lokal.
Your Correction
