Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk Pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction