Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
(1) Untuk mendukung upaya penanganan Penyalahgunaan Narkotika dapat dibentuk Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Keanggotaan Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika paling sedikit terdiri dari:
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. Instansi Vertikal;
c. akademisi;
d. tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan/atau tokoh
pemuda; dan
e. unsur lainnya yang dipandang perlu.
(3) Dalam melaksanakan kegiatannya, Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika melakukan kerjasama dengan Forum Koordinasi.
(4) Pembentukan Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Pecandu Narkotika/Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
