Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
(1) Pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilakukan dalam bentuk pembekalan keterampilan kepada mantan Pecandu Narkotika dan fasilitasi untuk mendapatkan bantuan usaha ekonomi produktif sehingga dapat hidup secara mandiri.
(2) Upaya penanganan khusus merupakan upaya penanganan terhadap Pecandu Narkotika kambuhan.
Your Correction
