Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya Pendampingan bagi Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. (2) Pendampingan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial yang sedang dijalani. (3) Pendampingan dapat dilakukan di dalam atau di luar pusat pelayanan Rehabilitasi. (4) Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial terlatih.
Your Correction