Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan teknis Rehabilitasi Sosial didukung oleh : a. pekerja sosial profesional; b. dokter; c. psikiater; d. psikolog; e. konselor adiksi; f. paramedik; g. instruktur keterampilan; h. pembimbing rohani; dan i. tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial. (2) Sumber daya manusia bidang teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan rasio kebutuhan dalam lembaga.
Your Correction