Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
(1) Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial wajib mendapatkan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber daya manusia pada Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial wajib mendapatkan sertifikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
