Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial kepada Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Proses pemulihan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional dan harus bekerjasama dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor.
Your Correction
