Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial terhadap Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial dilaksanakan untuk mengembangkan kemampuan dan memulihkan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Bupati.
Your Correction
