Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
(1) Rehabilitasi Medis terhadap Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Daerah, pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(2) Fasilitasi Rehabilitasi Medis meliputi pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan pusat pelayanan Rehabilitasi Medis tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
