Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib meningkatkan sumber daya manusia di bidang penanganan Penyalahgunaan Narkotika serta menyediakan sarana dan prasarana rehabilitasi.
(2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
