Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membangun sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan melalui: a. penerbitan buletin Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika; b. pengumpulan informasi terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya; c. pemasangan banner, spanduk, poster anti narkoba; dan d. bentuk-bentuk lainnya.
Your Correction