Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
Setiap organisasi media massa di Daerah wajib berperan aktif dalam upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, dengan cara:
a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika;
b. menolak pemberitaan artikel, tayangan yang dapat memicu terjadinya Penyalahgunaan Narkotika; dan
c. membangun sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika.
Your Correction
