Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap organisasi media massa di Daerah wajib berperan aktif dalam upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, dengan cara: a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika; b. menolak pemberitaan artikel, tayangan yang dapat memicu terjadinya Penyalahgunaan Narkotika; dan c. membangun sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika.
Your Correction