Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggung jawab Badan Usaha wajib mengawasi pengelolaan Badan Usaha agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkotika dengan cara: a. meminta kepada karyawan untuk melakukan pemeriksaan Narkotika setiap tahun; b. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika; dan c. bertindak kooperatif dan proaktif dengan penegak hukum dalam hal terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di lingkungan perusahaannya.
Your Correction