Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
(1) Setiap Badan Usaha milik pemerintah maupun swasta wajib melakukan sosialisasi atau penyuluhan mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika setiap tahun.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Usaha yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) tenaga kerja.
Your Correction
