Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
Pencegahan melalui masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilakukan dengan cara:
a. membentuk tim Pencegahan bahaya Narkotika berbasis masyarakat;
b. melaporkan dan berkoordinasi dengan kepolisian dan BNNK apabila mengetahui adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika; dan
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction
