Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
Penanggung jawab satuan pendidikan mempunyai tanggung jawab untuk:
a. melaksanakan sosialisasi, menyebarluaskan informasi dan memberikan edukasi tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika; dan
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction
