Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggung jawab satuan pendidikan mempunyai tanggung jawab untuk: a. melaksanakan sosialisasi, menyebarluaskan informasi dan memberikan edukasi tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika; dan b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction