Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat Penyalahgunaan Narkotika, penanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan dapat memberikan hukuman disiplin kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction