Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
Pencegahan melalui satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan oleh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta dengan cara:
a. MENETAPKAN tata tertib sekolah yang memuat kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan mensosialisasikan di lingkungan satuan pendidikannya;
b. membentuk tim/kelompok kerja satuan tugas anti Narkotika pada masing-masing satuan pendidikan;
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika;
d. memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan Penyalahgunaan Narkotika;
e. berkoordinasi dengan orang tua/wali dalam hal ada indikasi Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh peserta didik di lingkungan satuan pendidikannya;
f. melaporkan apabila adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di lingkungan satuan pendidikan kepada pihak yang berwenang; dan
g. bertindak koorperatif dan proaktif dengan Pemerintah Daerah, kepolisian dan BNNK apabila terdapat kegiatan pembinaan dan deteksi dini Penyalahgunaan Narkotika di satuan pendidikannya.
Your Correction
