Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
Pencegahan melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a,
dilakukan oleh orang tua dengan cara:
a. memberi pendidikan keagamaan kepada anggota keluarga;
b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya dengan anak dan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah; dan
c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak Penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction
