Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan oleh orang tua dengan cara: a. memberi pendidikan keagamaan kepada anggota keluarga; b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya dengan anak dan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah; dan c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak Penyalahgunaan Narkotika.
Your Correction