Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Current Text
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
